Sekilas Perumahan KPR Syariah


Perumahan KPR Syariah

Sekilas Perumahan KPR Syariah



Bismillah....


Mengingatkan kembali, Perumahan KPR Syariah tanpa bank itu adalah KPR yang memiliki konsep umum sebagai berikut:



1. Tanpa Bank

Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Sahabat Fillah sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada BI Checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.



2. Tanpa Bunga

Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit, itu pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah walaupun suku bunga naik turun, jadi pilihan harga tergantung Sahabat Fillah yang menentukan.



3. Tanpa Denda

Jika Sahabat Fillah telat membayar ketika mencicil di dalam KPR konvensional tentu Sahabat Fillah akan terkena denda. Tidak dengan KPR syariah, Sahabat Fillah hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Sahabat Fillah tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.



4. Tanpa Sita

Jika pun Sahabat Fillah di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Sahabat Fillah sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Sahabat Fillah untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Sahabat Fillah kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, karena Sahabat Fillah sudah memiliki hak rumah 100%. Sahabat Fillah pun bisa menjual aset lain untuk melunasi cicilan tersebut.



5. Tanpa Akad Bermasalah

Akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

Ayo segera pilih Perumahan KPR Syariah Tanpa Bank Tanpa RIBA idaman Sahabat Fillah

0 komentar:

Posting Komentar