Selasa, 08 Maret 2016

Kerjasama Investasi

Kerjasama Investasi


[caption id="attachment_496" align="aligncenter" width="485"]Kerjasama Lahan dan Kerjasama Investasi Kerjasama Lahan dan Kerjasama Investasi[/caption]

Alhamdulillah, dengan senang hati kami akan sampaikan Kabar gembira bagi para pemilik lahan dan pemilik modal.

Kami selaku bagian dari DPS membuka peluang kemitraan bisnis di bidang properti syariah. Kami mengundang anda para pejuang anti riba maupun anda para pelaku bisnis properti untuk membangun sinergi yang baik bersama kami mengembangkan bisnis perumahan syariah sekaligus sebagai aktualisasi dari visi developer properti syariah DPS untuk menyediakan 1 juta unit rumah tanpa riba di seluruh indonesia. Kerjasama ini nanti akan kita ikat dalam sebuah akad yang inshaallah sesuai dengan prinsip syariah.


Adapun secara umum ada 4 skema kerjasama investasi yang kami tawarkan:

1. Skema kerjasama lahan

Pada sistem ini maka akad kerjasama yang diguanakan adalah akad syirkah mudharabah yang mana pemilik lahan mempercayakan lahan yang dimilikinya untuk dikelola oleh developer untuk dijadikan perumahan, ruko, apartemen maupun sarana bisnis  lainnya. Kami sebagai developer menyediakan konsep pembangunan, pemasaran dan pengelolaan secara utuh dimulai dari tahap perencanaan, pembangunan, akad konsumen hingga pengawasan. Sedangkan anda sebagai pemilik lahan disamping akan mendapatkan pembayaran atas lahan seperti yang diminta juga berhak mendapatkan porsi bagi hasil keuntungan dari hasil pengelolaan properti. Pembayaran lahan akan disesuaikan dengan lakunya property, sedangkan pembagian keuntungan akan dilakukan di akhir periode.


2. Skema kerjasama penjualan lahan dengan akad bayar bertahap


Pada sistem ini berlaku akad jual beli putus antara pemilik lahan dengan kami sebagai pengembang. Skema pembayaran biasanya dengan cara pembayaran bertahap hingga 2 tahap hingga 2 tahun atau lebih. Pemilik lahan tidak berhak meminta pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan lahan karena akad yang dipakai adalah akad jual beli murni, bukan akad kerjasama bagi hasil.


3. Skema Kerjasama Modal

Pada sistem ini berlaku akad kerjasama bagi hasil atau Syirkah Mudharabah dimana anda sebagai pemilik modal menyerahkan dana yang anda miliki untuk digunakan membiayai projek yang kami kerjakan. Modal tersebut bisa  digunakan untuk satu projek saja atau bisa juga untuk beberapa projek sekaligus. Bergantung kesepakatan awal. Modal ini bisa dipakai untuk pembayaran lahan, biaya kontruksi maupun biaya operasional projek. Besarnya porsi bagi hasil akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak hingga dicapai keridhaan bagi kedua belah pihak.


4. Kerjasama Perumahan Pegawai


Kami menerima pembuatan perumahan karyawan atau pegawai, baik melalui perusahaan swasta, instansi pemerintah maupun koperasi karyawan. Jumlah karyawan minimal 50 orang untuk pembuatan perumahan khusus, lokasi dan harga bisa di negosiasikan bersama. Jika kurang dari 50 orang, bisa dimasukkan ke perumahan syariah disekitar tempat yang diinginkan.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr wb, tertarik utk bisa kerjasama, bisakah kerjsama di daerah banjarbaru kalimantan selatan? saya punya lahan mau bangun ruko dan perumahan secara pribadi tanpa developer tanpa utang bank, mhn info perkembangan, lahan masih dalam sporadik sdh pelepasan hak tinggal buat sertifikat luas 13.750 kita bagi 6 surat, mhn arahan pertimbangan tks fauzi HP 0821 5388 2655 IMB Ruko sudah terbit 1 lantai 4 x 12 m sebanyak 10 pintu, dari rencana 20 pintu dan rumah type 30/90, 36/160/200, 40/160/200. tks

    BalasHapus